Salin link untuk situs XXX

http://panimboxxx.blogspot.com/
0

Harta Haram Berubah Menjadi Halal

0


Syekh Shalih Alu Syaikh, Menteri Agama KSA saat ini, mengatakan, “Di antara permasalahan yang disinggung oleh para ulama ketika membahas hadits keenam dalam kitab Arbain An-Nawawiyyah (yaitu hadits yang berisi perintah untuk menjauhi sesuatu yang belum jelas kehalalannya, pent.) adalah permasalahan memakan harta orang yang pendapatannya bercampur antara sumber yang halal dengan sumber yang haram. Misalnya: Tetangga yang kita ketahui memiliki sumber pendapatan yang haram, berupa menerima uang suap, memakan riba, atau semisalnya, namun di sisi lain dia memiliki sumber pendapatan yang halal. Apa hukum harta orang semisal ini?
Dalam masalah ini, ada beberapa pendapat ulama:
Pertama: Ada ulama yang memasukkan kasus di atas ke dalam hadits keenam Arbain An-Nawawiyyah. Sehingga, bentuk sikap wara’ (baca: hati-hati, pent.) untuk masalah ini adalah menjauhi harta (misalnya: hadiah, jamuan ketika bertamu ke rumahnya, dan sebagainya, pent.) orang tersebut. Namun, hukum sikap ini adalah dianjurkan, tidak wajib, karena dengan sikap ini, kita menjadi lebih bersih dari kemungkinan yang tidak diharapkan.

Kedua
: Sejumlah (ulama lain) berpendapat bahwa yang menjadi tolak ukur adalah jenis harta yang paling dominan. Jika yang paling dominan adalah harta yang berasal dari sumber yang haram maka kita jauhi harta tersebut. Jika yang paling dominan adalah harta yang berasal dari sumber yang halal maka kita boleh memakannya, selama kita tidak mengetahui secara pasti bahwa harta yang dia suguhkan atau dia hadiahkan kepada kita adalah harta yang berasal dari sumber yang haram.
Ketiga: Ulama yang lain, semisal Ibnu Mas’ud, mengatakan bahwa kita boleh memakan harta orang tersebut, sedangkan tentang jalan haram--yang ditempuh orang tersebut dalam memperoleh hartanya--itu menjadi tanggung jawabnya, karena cara mendapatkan harta itu antara kita dengan dia berbeda. Orang tersebut mendapatkan harta itu melalui profesi yang haram, namun ketika dia memberikan harta tersebut kepada kita, dia memberikannya sebagai hadiah, hibah, jamuan tamu, atau semisalnya kepada kita.
Perbedaan cara mendapatkan harta menyebabkan berbedanya status hukum harta tersebut. Sebagaimana dalam kisah Barirah. Barirah mendapatkan sedekah berupa daging, lalu daging tersebut dia hadiahkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah diperkenankan untuk memakan harta sedekah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Daging tersebut adalah sedekah untuk Barirah, namun hadiah untuk kami.' (HR. Bukhari dan Muslim, dari Aisyah)
Meski daging yang dihadiahkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam itu adalah daging yang disedekahkan kepada Barirah, tetapi status hukumnya berbeda karena terdapat perbedaan cara mendapatkannya. Berdasarkan pertimbangan ini, sejumlah shahabat dan ulama mengatakan bahwa kita boleh memakan harta orang tersebut, sedangkan tentang adanya dosa, maka itu menjadi tanggungan orang yang memberikan harta tersebut kepada kita. Alasannya, kita mendapatkan harta tersebut dengan status hadiah, sehingga tidak ada masalah jika kita memakannya.

Keempat:
Sejumlah ulama yang lain mengatakan bahwa kita boleh memakan harta orang tersebut selama kita tidak mengetahui bahwa harta tertentu yang dia berikan kepada kita adalah harta yang haram. Jika kita mengetahui bahwa harta yang dia berikan kepada kita adalah harta yang berasal dari sumber yang haram, kita tidak boleh memakan harta tersebut saja, sedangkan hartanya yang lain tetap boleh kita makan. Dalilnya adalah orang-orang Yahudi yang memberi makanan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, padahal mereka adalah para rentenir. Meski demikian, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tetap memakan makanan yang diberi oleh orang-orang Yahudi itu.
Inti kasus ini adalah: apakah contoh masalah yang diperselisihkan para ulama termasuk dalam hadits keenam Arbain Nawawiyyah ataukah tidak? Sebagian ulama mengatakan bahwa kasus di atas termasuk dalam hadits keenam Arbain Nawawiyyah, sebagai bentuk kehati-hatian, bukan karena orang yang memakan harta orang yang sumber pendapatannya bercampur itu berarti telah memakan harta yang haram. Meski demikian, sejumlah ulama peneliti menguatkan pendapat Ibnu Mas’ud.
Dari sisi dalil, pendapat Ibnu Mas’ud adalah pilihan yang tepat. Di antara ulama yang menguatkan pendapat Ibnu Mas’ud adalah Ibnu Abdil Bar Al-Maliki, dalam kitabnya 'At-Tamhid'.” (Syarah Arbain Nawawiyyah karya Syekh Shalih Alu Syekh, hlm. 153--155, terbitan Dar Al-‘Ashimah, Riyadh, cetakan pertama, 1431 H)
عن ذر بن عبد الله عن ابن مسعود قال : جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ، فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه
Dari Dzar bin Abdullah, dia berkata, “Ada seseorang yang menemui Ibnu Mas’ud lalu orang tersebut mengatakan, 'Sesungguhnya, aku memiliki tetangga yang membungakan utang, namun dia sering mengundangku untuk makan di rumahnya.' Ibnu Mas’ud mengatakan, 'Untukmu enaknya (makanannya) sedangkan dosa adalah tanggungannya.'” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 14675)
عن سلمان الفارسي قال: إذا كان لك صديق عامل، أو جار عامل أو ذو قرابة عامل، فأهدى لك هدية، أو دعاك إلى طعام، فاقبله، فإن مهنأه لك، وإثمه عليه.
Dari Salman Al-Farisi, beliau mengatakan, “Jika Anda memiliki kawan, tetangga, atau kerabat yang profesinya haram, lalu dia memberi hadiah kepada Anda atau mengajak Anda makan di rumahnya, terimalah! Sesungguhnya, rasa enaknya adalah hak Anda, sedangkan dosanya adalah tanggung jawabnya.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 14677)
Ringkasnya, harta haram itu ada dua macam:
Pertama: Haram karena bendanya. Misalnya: Babi dan khamar; mengonsumsinya adalah haram atas orang yang mendapatkannya maupun atas orang lain yang diberi hadiah oleh orang yang mendapatkannya.
Kedua: Haram karena cara mendapatkannya. Misalnya: Uang suap, gaji pegawai bank, dan penghasilan pelacur; harta tersebut hanyalah haram bagi orang yang mendapatkannya dengan cara haram. Akan tetapi, jika orang yang mendapatkannya dengan cara haram tersebut menghadiahkan uang yang dia dapatkan kepada orang lain, atau dia gunakan uang tersebut untuk membeli makanan lalu makanan tadi dia sajikan kepada orang lain yang bertamu ke rumahnya, maka harta tadi berubah menjadi halal untuk orang lain tadi, karena adanya perbedaan cara mendapatkannya antara orang yang memberi dengan orang yang diberi. Inilah pendapat ulama yang paling kuat dalam masalah ini, sebagaimana pendapat ini adalah pendapat dua shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu Ibnu Mas’ud dan Salman Al-Farisi.

Cornelis: provinsi baru terbentuk 2020

0


Pontianak (ANTARA News) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis memperkirakan pembentukan provinsi baru di daerah itu paling lambat terjadi pada 2020.

"Paling maksimal tahun 2020, karena juga mempertimbangkan daerah-daerah baru pemekaran, seperti Kabupaten Sekayam maupun kabupaten lain di perbatasan," kata Cornelis di Pontianak, Senin.

Ia mengatakan untuk itu dibutuhkan persiapan yang baik dan matang agar yang diperjuangkan masyarakat tidak sia-sia.

Menurut Cornelis, selama ini persiapan yang sudah dilakukan tidak berjalan dengan baik. "Buktinya, pemerintah belum merealisasikannya. Bupati yang selama ini disebut bergabung, juga belum menganggarkan untuk pembentukan daerah baru tersebut," ujar dia.

Selama ini provinsi baru hasil pemekaran Kalbar itu rencananya diberi nama Kapuas Raya. Ada lima daerah yang siap bergabung yakni Kabupaten Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu. Sintang digadang-gadang menjadi ibu kota baru Provinsi Kapuas Raya. Bupati Sintang Milton Crosby juga menjadi koordinator.

Namun, lanjut dia, sebaiknya perlu ada perubahan dengan tetap membawa nama Kalimantan. "Karena kalau nama Kapuas, di provinsi lain juga ada misalnya Kalteng atau Kalsel. Contohlah provinsi baru di Kaltim yang tetap membawa nama Kalimantan," ujar Cornelis.

Ia menyerahkan pemberian nama tersebut kepada rakyat, bukan tim kajian yang terbentuk. "Rakyat yang menentukan," katanya menegaskan.

Cornelis pada Minggu (17/6) mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait rencana pembentukan provinsi baru di Kalbar. "Karena kalau mau pemekaran, harus dipersiapkan dengan baik. Kita lihat lagi, apa-apa yang kurang sambil menunggu moratorium dicabut, kita sudah siap," katanya.

Kalbar, kata dia, dengan luas wilayah 1,13 kali Pulau Jawa akan lebih efektif kalau dibagi menjadi tiga provinsi. "Pulau Jawa saja, ada enam provinsi," katanya.

Mengenai satu provinsi lagi di Kalbar, ia enggan menyebut di wilayah mana. "Yang penting, disiapkan sebaik-baiknya dulu," kata Cornelis.

Partai Demokrasi Baru Menangi Pemilu Yunani

0


Samaras


Samaras menyatakan hasil pemilu Yunani menunjukan warga ingin berada di zona euro

Kemenangan tipis yang diraih partai yang pro- dana talangan , Demokrasi Baru disambut pemimpin dunia yang didorong agar Athena segera menyusun kabinet.

Negara-negara pengguna mata uang euro atau zona euro mengatakan reformasi merupakan garansi terbaik untuk menjawab tantangan ekonomi dan sosial.

AS menekankan bahwa setiap negara berkepentingan agar Yunani masih tetap berada dalam wilayah euro.

Partai Syriza yang anti dana talangan, menduduki peringkat kedua dalam perolehan suara, mengatakan akan memimpin oposisi.

Lebih dari 99% suara yang dihitung, menteri dalam negeri menyebutkan Partai Demokrasi Baru mendapat 29,7% (129 kursi), Syriza 26,9% (71 kursi) and Partai sosialis Pasok meraih 12,3% (33 kursi).

Pemilih Yunani melakukan pemungutan suara pada Minggu (17/6) setelah pemilu Mei berlangsung tanpa hasil.

Pemilu Yunani dipantau oleh negara-negara di dunia, di tengah kekhawatiran keluarnya Yunani dari zona euro yang dapat menyebarkan ketidakpastian ekonomi ke anggota yang lain dan berpengaruh terhadap kondisi ekonomi global.

Kebijakan penghematan yang dijalankan merupakan syarat untuk mendapatkan kucuran dana bagi Yunani, paket pertama senilai 110 miliar euro pada 2010, kemudian tahun lalu, bantuan diberikan sebesar 130 miliar euro.

Pasar saham merespon positif hasil pemilu di Yunani, dengan adanya kenaikan di pasar Asia.

Dalam pernyataan yang mengatasnamakan 17 menteri keuangan negara zona euro, Perdana Menteri Luxembourg Jean-Paul Juncker mengatakan bahwa melanjutkan reformasi fiskal dan struktural merupakan garansi terbaik untuk mengatasi tantangan ekonomi dan sosial dan untuk kesejahteraan Yunani di masa mendatang.

Juncker menekankan bahwa kelompok euro mengulangi pernyataan untuk membantu Yunani dalam upaya untuk mengatasi tantangan ekonomi.


Koalisi



Pemilu Yunani


Pemilu Yunani Minggu (17/6) merupakan yang kedua dalam enam pekan.

Berbicara setelah penghitungan suara berakhir, Pemimpin Partai Demokrasi Baru Samaras mengatakan Yunani memilih untuk tetap berada di zona euro.

Pemimpin Syriza Alexis Tsipras sepakat bahwa Samaras harus yang pertama kali melakukan koalisi.

Tsipras menekankan bahwa partai yang tidak masuk dalam pemerintah dan akan memposisikan sebagai oposisi yang anti program penghematan.

Demokrasi Baru harus dapat membangun koalisi mayoritas dengan partai sosialis Pasok, agar mendapatkan keuntungan jumlah kursi di Parlemen.

Bagaimanapun, koalisi tidak akan mudah dibentuk. Setelah pemilu enam pekan lalu, setiap partai besar mencoba untuk membangun koalisi tetapi gagal.

Pemimpin Pasok, Evangelos Venizelos, mengusulkan koalisi empat partai besar termasuk Demokrasi Baru, Pasok dan Demokratik Kiri dan Syriza.

"Tidak ada keputusan yang dapat diambil tanpa ada persatuan nasional," kata dia.

Analis memperkirakan Venizelos ragu-ragu mengenai keberlangsungan koalisi dengan perolehan kemenangan tipis itu.

Koresponden BBC, Mark Lowen melaporkan oposisi akan membayangi Yunani dalam kesepakatan dana talangan.

Empat partai yang anti dana talangan diperkirakan memperoleh kursi 60-70. Termasuk Golden Dawn, yang meraih 70% suara.

Pemerintah Larang LSM Asing Kutip Dana Masyarakat

0

Pemerintah akan mencabut izin ormas/LSM asing yang mengutip dana dari masyarakat Indonesia dan ketentuan tentang hal itu sedang dibahas dalam RUU tentang Ormas.

"Jika mereka menggelar kegiatan pengumpulan dana, bisa dicabut izinnya. Itu dilarang. Ketentuannya sekarang sedang digodog di RUU Ormas," ujar Kasubditsosbud dan Lembaga Non-Pemerintah Kementerian Luar Negeri, Dindin Wahyudin, saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Tarik Ulur RUU Ormas" di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Penegasan Dindin itu terkait seputar penggalangan dana dan sumbangan oleh LSM tertentu di Indonesia.

Menurut Dindin, saat ini ada 149 LSM asing yang mendaftar, namun hanya 109 yang sudah mengantongi rekomendasi Kemenlu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain menegaskan, di RUU Ormas jelas dinyatakan bahwa LSM asing harus melaporkan ke kementerian terkait, yaitu Kemenlu. Di Kemenlu ada Forum Clearing House yang mengatur dan mengawasi.

"Kita jangan mau diakalin oleh LSM asing. Badan mereka Indonesia, tapi ideologi dan otaknya asing. Ketika RUU Ormas sudah disahkan sebuah LSM sebagai kepanjangan tangan LSM asing, sudah tidak boleh memungut dana masyarakat," ujar anggota Komisi II DPR ini.

Sementara Kasubdit Ormas Dalam Negeri Kemendagri, Bachtiar, mengatakan, kalaupun LSM tertentu berdalih berbadan hukum Indonesia, mereka tetap harus tunduk pada peraturan Indonesia.

"Misalnya, harus melaporkan kegiatannya secara berkala kepada pemerintah, sumber dana dan aktivitasnya. Jangan justru mereka menjadi spionase. Mereka harusnya menjaga martabat bangsa Indonesia," ujarnya.

Pernyataan juga dilontarkan Ketua PB Nahdlatul Ulama (NU), Slamet Efendi Yusuf. Dia meminta pemerintah tak ragu-ragu membubarkan ormas/LSM asing yang jika terbukti kegiatan operasinya merongrong kedaulatan negara dan kepentingan nasional.

Pages - Menu