0
Reporter : Aryo Putranto Saptohutomo
Sidang lanjutan perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi atas dua terdakwa, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (17/5). Di antara saksi adalah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Saksi lain adalah Elda Devianne Adiningrat (Komisaris Radina Niaga Mulia) dan Maria Elizabeth (Dirut Indoguna Utama). Kesaksian Luthfi dan Fathanah perlu untuk dikonfrontir dengan Elda dan Maria.
Sebelumnya, mentan Suswono, Luthfi, Fathanah, Elda dan Maria disebut-sebut mengikuti pertemuan pembahasan kuota impor di hotel Aryaduta. Menurut Maria, dalam kesaksian dirinya di persidangan sebelumnya, ibu dari Arya Abdi ini mengaku membahas peredaran daging celeng.
Maria mengaku uang Rp 1 miliar itu merupakan sumbangan untuk kemanusiaan, bukan terkait pengurusan kuota impor daging.
"AF minta tolong bantuan kemanusiaan untuk Papua dan Safari Dakwah PKS," ujar Maria.
Maria juga mengungkapkan beberapa kali Fathanah meminta uang kepada Maria melalui Elda untuk pengurusan kuota impor. Fathanah kemudian mengajukannya kepada para petinggi PKS termasuk Luthfi. Usai rapat di Lembang, Hilmi Aminuddin, Luthfi dan Mentan Suswono sepakat untuk membantu Indoguna Utama untuk menambah kuota. Namun sebagai gantinya, Maria harus mendukung dana PKS. Luthfi membantah semua tudingan. Berikut 4 bantahan Luthfi sebagai saksi yang dirangkum
0Awesome Comments!