0
Pengacara Fariz, Syafri Noer (sebelumnya ditulis Safrinur -red), berharap kliennya tidak ditahan. Dia berharap Fariz direhabilitasi.
"Justru dengan adanya dua kali ini kemungkinan direhab. Agar menjadi lebih baik," kata Syafri kepada wartawan, di ruang Satuan Narkoba, Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2014).
Pihak kuasa hukum menyatakan, tentunya mereka akan mengajukan permohonan rehab nantinya. "Ya, tentunya berdasarkan ketentuan yang ada, proses ini dapat diberikan rehabilitasi," ujar Hendra Heriansyah.
Sebelumnya, Fariz ditangkap saat sedang bermain gitar seorang diri. Lintingan ganja ditemukan di asbak yang berada di dekatnya. Fariz diduga sedang mengonsumsi ganja ketika ditangkap.
Saat itu, keluarga Fariz diketahui masih terlelap tidur. Tidak hanya ganja, polisi juga menemukan satu paket heroin di saku kanan Fariz dan juga alat isap sabu.
Ia dikenakan tiga pasal, yaitu Pasal 114 soal psikotropika, Pasal 111 soal kepemilikan ganja, dan Pasal 112 soal heroin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fariz RM terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
0Awesome Comments!