Pemerintah saat ini sedang menggodok Rancangan Undang Undang Aparatur
Sipil Negara (ASN). Dalam aturan ini, pemerintah merencanakan mengubah
sistem penggajian PNS dengan sistem penggajian yang berbasis kinerja.
Sistem gaji yang baru ini akan mengacu kepada single salary sistem,
yakni gaji sebagai komponen utama dan jumlah tunjangan akan dikurangi.
Direktur Indef Eni Sri Hartati mendukung rencana ini.
Menurutnya, sistem penggajian berbasis kinerja diyakini mampu
meningkatkan kualitas serta kinerja PNS. Saat ini semua PNS, baik yang
malas maupun yang rajin, mendapatkan gaji yang sama.
"Itu yang dari dulu kita nantikan dari reformasi birokrasi. Ini yang
ingin kita dengarkan," ucap Eni kepada merdeka.com, Minggu, (19/5).
Dalam aturan ini juga memungkinkan pemerintah untuk memecat PNS yang
tidak menunjukkan kualitas kerja selama empat tahun. Eni sangat berharap
peningkatan kinerja PNS tidak hanya sekadar wacana saja. Kualitas PNS
dinilai masih sangat jauh dari yang diharapkan, masih banyak PNS yang
bekerja yang tidak mempunyai rasa memiliki sehingga tidak bekerja dengan
maksimal.
"Harus diimplementasikan. Kalau hanya gembar-gembor saja tidak ada
program yang jelas. Kita butuhkan dalam kebijakan bukan wacana. Kita
butuh action. Itu yang akan terimplementasi di lapangan," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Eko Prasodjo mengatakan akan memecat PNS yang tidak
meningkatkan kinerja dalam waktu empat tahun.
Sebelum dikeluarkan, PNS akan mendapatkan peringatan pertama apabila
dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat.
Penilaian akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi.
"Kita akan mulai menerapkan, setiap orang punya satuan kinerja
individu, penentuan kinerja, ada Satuan Kinerja Individu dan Satuan
Kinerja Pegawai 3 tahun berturut-turut tidak perform dia diberikan
peringatan satu, tahun keempat tidak lulus bisa diberhentikan," ujar dia
saat menghadiri seminar dengan topik membangun birokrat yang
berkualitas melalui perubahan di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta,
beberapa waktu lalu.