UNGARAN – Ada saja kejutan datang dari seorang tokoh dan pengusaha kaya raya Kabupaten Semarang, Syekh Puji (43 tahun). Setelah sukses membagikan zakat hingga Rp 1,3 milliar lebaran lalu, kini kyai nyentrik itu menikahi seorang gadis belia umur 11 tahun 8 bulan. Lebih sensasional lagi, setelah dinikahi, istri keduanya itu diamanahi menjadi General Manager (GM) perusahaannya yang beromset Rp 110 milliar. Itulah Syekh Puji.
-
Pengasuh Ponpes Miftahul Jannah yang punya nama lengkap Syekh DR HM Pujiono Cahyo Widianto itu memang bisa berbuat segalanya. Selain seorang kyai, dia sekaligus pengusaha hebat. Kemarin pengusaha asal Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang itu melantik istri barunya yang masih berusia 11 tahun 8 bulan sebagai General Manajer perusahaan yang dipimpinnya, PT Sinar Lendoh Terang (Silenter). Istri keduanya yang masih imut-imut itu bernama Lutfiana Ulfa, putri dari pasangan Suroso (35) dan Siti Hurairah (33), warga Randu Gunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
-
Dengan demikian, berarti bocah yang tahun ini baru lulus SDN I Randu Gunting, Bergas tersebut akan berkuasa penuh serta memegang kendali laju perusahaan yang bergerak di bidang eksportir kuningan, kaligrafi, serta buku tentang agama dan Al Quran itu. “Jadi semua laju perusahaan yang menjalankan dia. Dan ini merupakan satu-satunya GM termuda di Indonesia. Bahkan mungkin bisa dikatakan di dunia. Dengan omset yang dikelolanya sebesar Rp 100 miliar,” ucap Syekh Puji, panggilan akrabnya.
-
Menurut pemilik ponpes Mifthul Jannah Pujiono CW, dirinya menobatkan istri keduanya tersebut yang nota bene masih awam di dunia bisnis itu, lantaran usia muda lebih gampang untuk dibentuk dan diarahkan. Selain itu, karena istri pertamanya, Umi Hanni, yang kini masih setia mendampinginya jauh hari menyatakan tidak sanggup untuk menjalankan kendali perusahaannya. Sebagai pilihannya, dia ingin hanya mengurus Ponpes dan Yayasan Miftahul Jannah saja.
-
“Karena itu pilihan saya pada dia (istri keduanya, red). Selain dia memang menyatakan sanggup, juga atas izin dari istri pertama saya. Bahkan yang mencarikan istri kedua itu adalah istri pertama saya, apa nggak hebat dia,” ujar Syech Puji atas istri pertamanya yang hafidhoh (hapal Al Qur’an, red) itu.
-
Syech Puji mengakui kebesaran dan kesuksesan perusahaannya itu, dilaluinya dengan tirakat ritual yang dilakukanya selama 18 bulan. Tepatnya pada 1991, ketika Syeh Puji mendirikan perusahaannya yang diberi nama PT Silenter.
-
“Karena saya ingin sukses dalam usaha saya, saya melakukan wirid dengan membaca salawat Nariyah selama 18 bulan mulai jam 12 malam hingga pagi tidak pernah tidur,” tandasnya sambil menambahkan tirakat tersebut didapat atas bimbingan Mbah Mad dari Ponpes Watucongol, Muntilan, Magelang.
-
Selama tirakat dia memohon lewat doa, wirid dan baca salawat. Juga diimbangi dengan kerja keras dan banyak-banyak sodaqoh. Dia juga mengatakan kalau dalam awal-awal mendirikan perusahaanya itu, selalu menjalankan puasa nglempus yakni tidak makan-minum dan tidur selama beberapa hari. Hal itu tergantung niat awalnya. “Kalau untuk kesuksesan sesuatu, bisa hingga 3 atau 7 hari, bahkan 11 hari berturut-turut saya lakukan puasa tidak makan-tidak minum dan tidur untuk tujuan tertentu,” tambahnya.
-
Selain Salawat Nariyah, kata Syeh Puji, ada bacaan atau wirid yang harus diamalkan untuk mencapai kesuksesan seperti yang dialaminya sekarang ini. Meski untuk itu, sepertinya dia merahasiakan mengungkapkannya. “Itu cukup berat. Karena istri pertama saya tidak sanggup, maka saya cari yang muda usianya untuk menjalankan seperti yang saya jalankan dulu hingga saat ini,” ucap peraih penghargaan sebagai Bapak Pendidikan Kabupaten Semarang 2006 dari Pemkab setempat itu.
-
Bersamaan dengan beranjaknya usianya yang 43 tahun itu, serta dengan dalih penerus untuk imperium bisnisnya yang menurutnya miliki dana cadangan ratusan miliar tersebut, maka tidak heran kalau Syech Puji ingin menyelamatkan kerajaan bisnisnya itu dengan mencari penerusnya sekalian orang kepercayaan untuk memegang perusahaanya. “Karena itu, saya mencari pendamping atau istri lagi untuk saya jadikan GM di perusahaan saya atas seizin istri pertama saya,” tegasnya.
-
Syech mengaku menikahi istri keduanya itu pada tanggal 8 Agustus tahun 2008 ini. Dan istri keduanya itu sebelumnya telah dicari selama setahun dengan kreteria yang ditentukan, diantaranya harus pintar, dewasa dan cerdas. Selama itu Syech disodori oleh para tokoh masyarakat hingga guru tentang calon istrinya. Baru pada usaha yang ke-21 kali, ia menemukan kecocokan dengan Ibu Lutfiana –panggilan istri keduanya– sebagai pendamping barunya. “Ya ini merupakan pemberian Allah, karena tidak satu-dua kali saya mencari dan bisa pas,” tambahnya.
-
Sementara menurut pengakuan ayah Lutfiana Ulfa, Suroso, yang ditemui kemarin di acara halal bihalal serta pengukuhan GM dan Regional Sales Manajer PT Silenter di Ponpes Miftahul Jannah, bahwa dirinya sekeluarga sebelum anaknya dilamar punya firasat khusus. Saat itu kamar mandinya tiba-tiba dijadikan tempat lebah madu bersarang. Padahal tidak biasanya.
-
Selain itu, anaknya meski masih kecil namun cara bicaranya seperti orang dewasa, bijak dan penuh pengertian. Bahkan suatu kali bilang, dia ingin bercita-cita mengenyam pendidikan tinggi dan akan menghajikan kedua orang tuanya.
-
“Sewaktu ibunya hamil, saya mimpi di halaman rumah saya kejatuhan bulan,” cerita ayah Lutfiana. (mus)
-
(Sumber : Harian Meteor)
————-
(Artikel kiriman dari : Yanto Samajivito)
-
Syekh Puji Sering Kawin Cerai
-
Semarang – Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dikenal gonta-ganti istri. Sebelum menikahi Umi Hani dan Lutfiana Ulfa, dia telah tiga kali kawin cerai.
-
Jejak rekam kawin cerai itu tertuang dalam catatan Pengadilan Agama Ambarawa. Syekh Puji cerai dengan Miftahul Khusna pada 13 Januari 1998 setelah mengarungi bahtera dalam hitungan bulan.
-
Lalu, 16 Nopember 1998, pengusaha kaligrafi dari kuningan itu juga cerai dengan Wasiatun Khasanah. Wasiatun akhirnya menikah lagi dan tinggal di Kendal.
-
“Jangan ya. Saya tidak mau komentar apapun,” kata ayah Wasiatun, Mulyono, saat sejumlah wartawan mendatangi rumahnya, Dusun Wawar Kidul, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Selasa (28/10/2008).-
Tetangga Mulyono mengatakan, Wasiatun sudah tidak tinggal bersama ayah ibunya sejak bercerai dengan Syekh Puji. “Dia tak sempat kumpul dengan Pak Pujiono (Syekh Puji),” kata perempuan yang enggan menyebut namanya itu. -
Sebelum menikah dan cerai dengan Miftahul Khusna dan Wasiatun, Syekh Puji juga diketahui menikah dengan Sudaryati asal Temanggung. Pernikahan itu hanya bertahan dalam hitungan bulan.
Berdasar pantauan detikcom, rumah Syekh Puji yang satu kompleks dengan Ponpes Miftahul Jannah, tampak sepi. Pintu gerbang tertutup rapat. Sejumlah satpam berjaga di dalamnya. (try/djo)
-
-
-
-
**Yusuf Hanafi
-
Kaum Muslim seringkali disudutkan oleh pertanyaan berikut, “Akankah Anda menikahkan puteri Anda yang baru berumur 7 atau 9 tahun dengan seorang lelaki tua yang telah berusia 50 tahun?” Mereka mungkin akan terdiam karena bingung atau justru marah karena tersinggung. Lalu, pertanyaannya selanjutnya adalah, “Jika Anda tidak akan melakukannya, bagaimana Anda bisa menyetujui pernikahan gadis ingusan berusia 7 atau 9 tahun bernama ‘Aisyah dengan Nabi Anda, Muhammad bin ‘Abdillah?”
-
Mayoritas umat Islam mungkin akan menjawab bahwa “menikahi gadis di bawah umur” seperti kasus di atas dapat diterima masyarakat Arab kala itu. Jika tidak, masyarakat tentu akan keberatan dengan pernikahan Nabi Muhammad dengan ‘Aisyah, puteri Abu Bakr al-Shiddiq yang masih kanak-kanak.
-
Nabi Muhammad merupakan uswah hasanah (teladan yang baik) bagi seluruh umat Islam—di mana perilaku, tindakan, dan peri kehidupannya selalu dijadikan sebagai acuan dan rujukan. Namun sekali lagi, dalam konteks ”menikahi gadis di bawah umur ini”, kaum Muslim seolah dihadapkan pada pilihan yang dilematis. Sebab bagaimana pun, mayoritas Muslim takkan pernah berpikir—apalagi melakukan tindakan—menikahkan anak perempuannya yang baru berusia 7 atau 9 tahun dengan seorang pria dewasa yang lebih pantas menjadi bapak atau bahkan kakeknya. Jika ada orang tua yang setuju dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang, meski tidak semua, akan mencibir dan memandang sinis, terlebih kepada pria uzur yang tega menikahi bocah di bawah umur.
-
Namun belum lama ini, umat Islam Indonesia dihebohkan oleh pemberitaan kasus pernikahan gadis di bawah umur. Pujiono Cahyo Widianto, seorang miliarder beristeri satu dan berusia 43 tahun asal Semarang yang lebih populer disapa Syekh Puji, menikahi bocah berusia 12 tahun bernama Lutviana Ulfa pada 8 Agustus 2008 lalu. Lebih heboh lagi, Syekh Puji yang juga berstatus sebagai pengasuh Ponpes Miftahul Jannah itu berencana menikahi dua gadis ingusan lain dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk menggenapkan jumlah bilangan isteri yang dikoleksinya menjadi 4 (empat).
-
Ketika berita itu merebak ke permukaan, pro-kontra pun bermunculan. Mayoritas menolaknya sekaligus menuding Syekh Puji mengidap paedophilia, yaitu karakter kejiwaan yang mempunyai ketertarikan seksual terhadap anak di bawah umur. Tak ketinggalan, MUI juga menfatwakan perihal keharaman tindakan Syekh Puji yang mengawini gadis ingusan di bawah umur itu.
-
Syekh Puji tak tinggal diam. Dia berdalih bahwa tindakannya itu sesuai dengan tuntunan syariat karena pernah dicontohkan Nabi Muhammad tatkala menikahi ‘Aisyah. Syekh Puji tak sendiri. Pembelaan untuknya, di antaranya, datang dari Fauzan al-Anshari (dulu Kepala Departemen Data dan Informasi MMI) dan Puspo Wardoyo (pemilik Rumah Makan Wong Solo yang pernah memperoleh Poligami Award). Keduanya malah berujar lantang, umat Islam yang mengingkari pernikahan seperti itu berarti mengingkari sunnah Nabi, dan pada gilirannya akan membahayakan keimanannya.
-
Merespon polemik tersebut, tulisan ini akan menelaah sekaligus menguji kembali catatan-catatan sejarah klasik Islam yang dipakai sebagai dasar keabsahan menikahi gadis di bawah umur. Juga, untuk melihat bagaimana sesungguhnya perspektif Alqur’an tentang persolan tersebut. Harapannya, akan diperoleh pandangan yang obyektif dan berimbang dalam menyikapinya.
-
Kontradiksi Seputar Usia ‘Aisyah
-
Sebagian besar hadis yang mengisahkan pernikahan Nabi dengan ‘Aisyah diriwayatkan oleh Hisyam bin ‘Urwah. Hadis-hadis tersebut, antara lain: “Khadijah wafat 3 tahun sebelum hijrah Nabi ke Madinah. Rasul SAW sempat menduda kurang lebih 2 tahun sampai kemudian menikahi ‘Aisyah yang kala itu berusia 6 tahun. Namun Nabi SAW baru hidup serumah dengan ‘Aisyah saat gadis cilik itu telah memasuki usia 9 tahun” (HR. Al-Bukhari).
-
Riwayat lain yang menceritakan hal serupa dengan informasi sedikit berbeda adalah: “Nabi SAW meminang ‘Aisyah di usia 7 tahun dan menikahinya pada usia 9 tahun. Seringkali Nabi SAW mengajaknya bermain. Tatkala Nabi SAW wafat, usia ‘Aisyah saat itu baru 18 tahun” (HR. Al-Bukhari).
-
Sejarahwan Muslim klasik, al-Thabari dalam Târikh al-Umam wa al-Mulûk mengamini riwayat di atas bahwa ‘Aisyah (puteri Abu Bakr) dipinang Nabi pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga dengannya pada usia 9 tahun. Pada bagian lain, al-Thabari mengatakan bahwa semua anak Abu Bakr yang berjumlah 4 orang dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya. Jika ‘Aisyah dipinang Nabi pada 620 M (saat dirinya masih berusia 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623 M (pada usia 9 tahun), hal itu menunjukkan bahwa ‘Aisyah dilahirkan pada tahun 613 M. Yakni, 3 tahun sesudah masa Jahiliyah berakhir (tahun 610 M).
-
Padahal al-Thabari sendiri menyatakan bahwa ‘Aisyah dilahirkan pada masa Jahiliyah. Jika ‘Aisyah dilahirkan pada masa Jahiliyah, setidaknya ‘Aisyah berusia 14 tahun saat dinikahi Nabi. Pendeknya, riwayat al-Thabari perihal usia ‘Aisyah ketika menikah dengan Nabi tidak reliable dan tampak kontradiktif.
-
Kontradiksi perihal usia ‘Aisyah saat dinikahi Nabi akan semakin kentara jika usia ‘Aisyah dihitung dari usia kakaknya, Asma’ binti Abi Bakr. Menurut Ibn Hajar al-‘Asqallani dalam Tahdzîb al-Tahdzîb, Asma’ yang lebih tua 10 tahun dari ‘Aisyah meninggal di usia 100 tahun pada 74 Hijrah. Jika Asma’ wafat di usia 100 tahun pada 74 H, maka Asma’ seharusnya berumur 27 tahun ketika adiknya ‘Aisyah menikah pada tahun 1 Hijrah (yang bertepatan dengan tahun 623 M).
-
Kesimpulannya, berdasarkan riwayat di atas itu pula dapat dikalkulasi bahwa ‘Aisyah ketika berumah tangga dengan Nabi berusia sekitar 17 tahun.
-
Kontradiksi lain seputar mitos usia kanak-kanak ‘Aisyah tatkala dinikahi Nabi dapat dicermati melalui teks riwayat Ahmad bin Hanbal berikut. Sepeninggal isteri pertamanya, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehatinya agar menikah lagi. Lantas Nabi bertanya kepadanya tentang pilihan yang ada dalam pikiran Khaulah. Khaulah kemudian berkata: “Anda dapat menikahi seorang perawan (bikr) atau seorang janda (tsayyib).” Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis perawan (bikr) tersebut, Khaulah menyebut nama ‘Aisyah (HR. Ahmad).
-
Bagi orang yang mengerti bahasa Arab, dia akan paham bahwa kata bikr tidak digunakan untuk bocah ingusan berusia 7 atau 9 tahun. Kata yang tepat untuk gadis ingusan yang masih kanak-kanak adalah jariyah. Sebutan bikr diperuntukkan bagi seorang gadis yang belum menikah serta belum punya pengalaman seksual—yang dalam bahasa Inggris diistilahkan “virgin”. Oleh karena itu, jelaslah bahwa ‘Aisyah yang disebut bikr dalam hadis di atas telah melewati masa kanak-kanak dan mulai menapaki usia dewasa saat menikah dengan Nabi.
-
Perspektif Alqur’an
-
Sebagai Muslim, merupakan kewajiban untuk merujuk sumber utama dari ajaran Islam, yakni Alqur’an. Apakah Alqur’an mengijinkan atau justru melarang pernikahan dari gadis ingusan di bawah umur? Yang jelas, tidak ada satu ayat pun yang secara eksplisit mengizinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat yang dapat dijadikan inspirasi untuk menjawab persoalan di atas, meski substansi dasarnya adalah tuntunan bagi Muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Meski demikian, petunjuk Alqur’an mengenai perlakuan terhadap anak yatim itu dapat juga kita terapkan pada anak kandung kita sendiri.
-
Ayat tersebut adalah: “Ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (mampu mengelola harta), maka serahkan kepada mereka harta bendanya” (QS. al-Nisa’: 6).
-
Dalam kasus anak yang ditinggal wafat oleh orang tuanya, seorang bapak asuh diperintahkan untuk: (1) mendidik, (2) menguji kedewasaan mereka “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan pengelolaan keuangan sepenuhnya. Di sini, ayat Alqur’an mempersyaratkan perlunya test dan bukti obyektif perihal tingkat kematangan fisik dan kedewasaan intelektual anak asuh sebelum memasuki usia nikah sekaligus mempercayakan pengelolaan harta benda kepadanya.
-
Logikanya, jika bapak asuh tidak diperbolehkan sembarang mengalihkan pengelolaan keuangan kepada anak asuh yang masih kanak-kanak, tentunya bocah ingusan tersebut juga tidak layak, baik secara fisik dan intelektual untuk menikah. Oleh karena itu, sulit dipercaya, Abu Bakr al-Shiddiq, seorang pemuka sahabat, menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 tahun, untuk kemudian menikahkannya pada usia 9 tahun dengan sahabatnya yang telah berusia setengah abad. Demikian pula halnya, sungguh sulit untuk dibayangkan bahwa Nabi SAW menikahi gadis ingusan berusia 7 atau 9 tahun.
-
Ringkasnya, pernikahan ‘Aisyah pada usia 7 atau 9 tahun itu bisa bertentangan dengan prasyarat kedewasaan fisik dan kematangan intelektual yang ditetapkan Alqur’an. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa cerita pernikahan ‘Aisyah gadis belia berusia 7 atau 9 tahun dengan Nabi, itu adalah mitos yang perlu diuji kesahihannya.
-
Di samping persoalan-persoalan yang telah dikemukakan di atas, seorang wanita sebelum dinikahkan harus ditanya dan dimintai persetujuan agar pernikahan yang dilakukannya itu menjadi sah. Dengan berpegang pada prinsip ini, persetujuan yang diberikan gadis belum dewasa (berusia 7 atau 9 tahun) tentu tidak dapat dipertanggung-jawabkan, baik secara moral maupun intelektual.
-
Adalah tidak terbayangkan bahwa Abu Bakr meminta persetujuan puterinya yang masih kanak-kanak. Buktinya, menurut hadis riwayat Ibn Hanbal di atas, ‘Aisyah masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika mulai berumah tangga dengan Rasul SAW. Rasul SAW sebagai utusan Allah yang suci juga tidak akan menikahi gadis ingusan berusia 7 atau 9 tahun, karena hal itu tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan Islam tentang klausa persetujuan dari pihak isteri. Besar kemungkinan pada saat Nabi SAW menikahi ‘Aisyah, puteri Abu Bakr al-Shiddiq itu adalah seorang wanita yang telah dewasa secara fisik dan matang secara intelektual.
-
Mitos yang Meragukan
-
Sebetulnya dalam masyarakat Arab tidak ada tradisi menikahkan anak perempuan yang baru berusia 7 atau 9 tahun. Demikian juga tak pernah terjadi pernikahan Nabi dengan ‘Aisyah yang masih berusia kanak-kanak. Masyarakat Arab tak pernah keberatan dengan pernikahan seperti itu, karena kasusnya tak pernah terjadi.
-
Menurut hemat saya, riwayat pernikahan ‘Aisyah pada usia 7 atau 9 tahun oleh Hisyam bin ‘Urwah tak bisa dianggap valid dan reliable mengingat sederet kontradiksi dengan riwayat-riwayat lain dalam catatan sejarah klasik Islam. Lebih ekstrim, dapat dikatakan bahwa informasi usia ‘Aisyah yang masih kanak-kanak saat dinikahi Nabi hanyalah mitos semata.
-
Nabi adalah seorang gentleman. Beliau takkan menikahi bocah ingusan yang masih kanak-kanak. Umur ‘Aisyah telah dicatat secara kontradiktif dalam literatur hadis dan sejarah Islam klasik. Karenanya, klaim sejumlah pihak yang menikahi gadis di bawah umur dengan dalih meneladani sunnah Nabi itu adalah bermasalah, baik dari sisi normatif (agama) maupun sosiologis (masyarakat).
-
Jikalau riwayat-riwayat seputar pernikahan Nabi dengan ‘Aisyah yang masih kanak-kanak itu valid, itu juga tak bisa serta-merta dijadikan sandaran untuk mencontohnya. Tidakkah Nabi itu memiliki previlige (hak istimewa) yang hanya diperuntukkan secara khusus untuknya, tapi tidak untuk umatnya? Contoh yang paling gamblang adalah kebolehan Nabi menikah lebih dari 4 orang isteri.
-
** Penulis adalah dosen Jurusan Sastra Arab dan peneliti aktif di Universitas Negeri Malang. Saat ini tengah menempuh Program Doktor Tafsir-Hadits di PPS IAIN Sunan Ampel Surabaya. (sumber : islamlib.com)
-
-
- TINDAKAN SYEKH PUJI HARUS DIKAJI ULANG
-
Kudus (ANTARA News) – Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi secara tegas mengatakan tindakan Syekh Puji yang menikahi anak di bawah umur harus dikaji ulang.
-
“Saya tidak setuju tindakannya itu,” ujarnya usai menghadiri Halal Bihalal dan pelepasan haji Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) NU di gedung Jami’yyatul Hujjaj Kudus (JHK) atau Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Jateng, Rabu.
-
Menurut dia, tindakan tersebut perlu dikritisi kembali, melalui kajian psikologi maupun hukum.
-
Apalagi secara psikologi tindakannya menikahi anak di bawah umur patut dipertanyakan apakah karena ilmu atau hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan biologis.
-
“Secara hukum, persoalan ini perlu diteliti kembali dan ini menjadi tanggung jawab kepolisian,” katanya.(*)
-
-
MENAG: SYEKH PUJI BISA TERKENA SANKSI
-
JAKARTA, 27-10-2008 — Menteri Agama (Menag) Muhammad Maftuh Basyuni menilai, perilaku Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji yang menikahi anak berusia 12 tahun bisa dikenai sanksi sesuai pelanggaran yang dia lakukan.
-
Pernyataan itu disampaikan Maftuh seusai acara Halalbihalal dan Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Minggu malam (26/10/08).
-
Mengenai sanksi apa yang akan dikenakan, Maftuh menyerahkan kepada aparat yang berwenang. “Itu kan aparat yang akan bertindak,” ujarnya.
-
Sebelumnya, seusai membuka Halaqah Pengembangan Pondok Pesantren di Hotel Mercuri, Menteri Maftuh menjelaskan, di Indonesia orang Islam terikat dengan dua ukuran. Di satu sisi sebagai Muslim dia terikat pada syariat, sementara di sisi lain sebagai warga negara dia terikat pada hukum positif, dalam hal ini UU Perkawinan.
-
Karena itu, ia setuju dengan langkah Komnas Perlindungan Anak yang akan menuntut Syekh Puji karena perkawinan yang dia lakukan terhadap anak usia 12 tahun. “Dalam UU Tahun 1974 mengenai Undang-Undang Perkawinan disebutkan batas minimal usia perkawinan“, katanya.
-
Hal senada disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr Asrorun Niam. Menurutnya, Syekh Puji akan dikenai sanksi sesuai aturan dalam undang-undang. “Perkawinan dia secara hukum fikih memang, tetapi haram karena bisa menimbulkan dhoror (bahaya),” ujarnya.
-
Ia mengatakan, secara syariah apa yang dilakukan Syekh Puji memang tidak dilarang, dengan catatan bocah tersebut sudah mengalami menstruasi.
-
Namun, dari sudut pandang hukum positif yang mengacu pada UU Perkawinan, pernikahan Syekh Puji tidak sah. Selain itu, juga menimbulkan masalah dalam perlindungan anak.
-
Mengenai pernikahan yang dilakukan Syekh Puji dengan pernikahan siri (bawah tangan), menurut Niam, pernikahan itu meski sah secara agama, dapat meniadakan hak-hak perdata pihak perempuan. (Sumber: Kompas.com)
-
-
SYEKH PUJI DILAPORKAN KE POLDA JATENG
-
SEMARANG, SENIN – Jaringan Peduli Perempuan dan Anak atau JPPA melaporkan tindakan Pudjiono Cahyo Widiyanto atau Syekh Puji, pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Tindakan Syekh Pudji menikahi anak perempuan di bawah umur dinilai merupakan tindakan eksploitasi pada anak.
-
Ketua JPPA Agnes Widanti mengungkapkan hal tersebut ketika menyerahkan laporan ke Polda Jateng, Senin (27/10 ). Agnes yang datang bersama beberapa lembaga swadaya masyarakat atau LSM di Jateng ditemui oleh Kepala Kepala Bagian Operasional I Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Nelson P Purba.
-
“Kami berharap kepolisian menindak tegas perlakuan orang seperti Syekh Puji yang mengatasnamakan agama untuk mengambil keuntungan. Jika tidak ditindak, nantinya akan terus bertumbuhan orang-orang seperti itu,” katanya.
-
Sebelumnya, Syekh Puji dikabarkan menikahi Lutfiana Ulfa (12), anak dari Suroso (33) dan Siti Huriyah (30) tanggal 22 Oktober lalu. Ulfa juga dijanjikan akan dijadikan manajer sebuah perusahaan milik Syekh Puji. Pernikahan ini menuai protes dari berbagai pihak, meski pihak keluarga menerima dengan iklas.
-
Agnes menilai, Syekh Puji telah mengabaikan dan bahkan merendahkan derajat serta martabat perempuan. Dampak dari perilaku tersebut menurut Agnes akan menyebabkan trauma seksual serta berdampak buruk pada kesehatan reproduksi pada anak perempuan. Selain itu, secara psikologis, anak belum mampu membuat keputusan yang tepat bagi dirinya, apalagi dibebani tanggung jawab sebagai istri dan sebagai manajer perusahaan.
-
Menurut Agnes, Syekh Puji sudah melakukan beberapa pelanggaran sekaligus, diantaranya terhadap Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), Undang-undang nomor 21 thaun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, serta Undang-undang nomor 13 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan.
-
Kasus semacam ini menurut Agnes sudah banyak terjadi. Hanya saja, tidak semua terungkap ke permukaan. Karena itu, sebelum fenomena ini semakin menyebar, penegak hukum harus bertindak tegas.
-
Menanggapi hal itu, Neslon mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi untuk menyelidiki kasus ini. “Kami juga menilai, jika perbuatan ini dibiarkan, akhirnya masyarakat akan menerima fenomena tersebut sebagai budaya dan menjadi nilai-nilai dalam masyarakat,” ujarnya.
-
Kepala Polda Jateng Inspektur Jendral FX Sunarno mengatakan pihaknya akan segera memanggil Syekh Puji untuk dimintai keterangan. Sunarno menyebutkan, ada kemungkinan Syekh Puji terkena pasal 288 KUHP tentang persetubuhan dalam perkawinan dengan wanita yang masih di bawah umur. (Sumber: Kompas.com).
-
-
Kak Seto Temui Syekh Puji
-
Sabtu, 01 November 2008 , AMBARAWA – Presdir PT Si lenter (PT Sinar Lendoh Terang) yang juga pemilik Ponpes Miftahul Jannah Pujiono CW, Dr HM Pujiono Cahyo Widianto MBA berjanji akan segera mengembalikan Lutfiana Ulfa kepada orang tuanya paling lambat minggu depan.
-
Hal itu ditegaskan Ketua Komnas PA (Komisi Nasional Perlindungan Anak) Dr Seto Mulyadi Sabtu (1/11/08) pagi tadi kepada Wawasan. ”Kemungkinan Ulfa akan dipulangkan Senin (3/11) atau paling lambat pekan depan,” kata Kak Seto, kepada Wawasan, Sabtu (1/11) pagi tadi.
-
Intinya, tambah Kak Seto, Syeh Puji akan mengikuti aturan yang ditegaskan dalam UU Perkawinan dan Perlindungan Anak. ”Apa pun itu istilahnya, menceraikan atau memisahkan, Syeh Puji sudah menegaskan hal itu. Bahkan juga dipertegas oleh penasihat hukumnya, Sedyo Prayogo SH MH dalam pertemuan saya dengan dia semalam,” tambahnya.
-
Dikatakan Kak Seto, Minggu (2/11/08) malam besok pihaknya akan kembali bertemu dengan Syekh Puji untuk membicarakan lagi teknis pemulangan Ulfa ke orang tuanya.
-
Seperti diketahui, Ketua Komnas PA (Komisi Nasional Perlindungan Anak) Dr Seto Mulyadi yang biasa disapa Kak Seto, Jumat (31/10/08) petang kemarin, kembali menemui Presdir PT Silenter (PT Sinar Lendoh Terang) yang juga pemilik Ponpes Miftahul Jannah Pujiono CW, Dr HM Pujiono Cahyo Widianto MBA, di kediamannya, Kompleks Ponpes Miftahul Jannah, Desa Bedono. Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.
-
Pada pertemuan untuk yang kedua kalinya kemarin, Pujiono CW yang lebih akrab dengan sapaan Syekh Puji, kembali melontarkan komitmennya untuk membatalkan pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa, gadis bau kencur yang usianya baru 12 tahun dan mengembalikannya kepada kedua orang tuanya, Suroso dan Siti Huriyah, di Desa Randu-gunting, Kecamatan Bergas.
-
Seusai bertemu Syekh Puji, Kak Seto merasa lega. Pasalnya beberapa hari belakangan setelah kehadirannya yang pertama Syekh Puji sempat melontarkan statemen yang bertentangan dengan kesanggupannya, namun pada pertemuan kemarin Syekh Puji tetap komit membatalkan pernikahannya dengan Ulfa.
-
”Ini sesuai dengan target kehadiran kami ke rumah Syekh Puji. Dengan komitmen Syekh Puji, kami yakin kasus pernikahan kontroversi yang dilakukannya akan berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dan dalam suasana yang damai. Meski demikian, berkaitan dengan kasus hukum yang sekarang ini tengah dalam proses pemeriksaan, kami serahkan sepenuhnya kepada beberapa pihak yang berwenang,” ujar Kak Seto.
-
Mengambang
-
Syekh Puji ketika ditanya wartawan seusai berlangsungnya pertemuan dengan Kak Seto, enggan berkomentar. Meski demikian, R Sedyo Prayogo SH MH selaku juru bicara yang sekaligus penasihat hukum keluarga Syech Puji membenarkan, bahwa di antara hasil pertemuan Syech Puji dengan Kak Seto, adalah niatnya untuk membatalkan pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa.
-
“Meski hasilnya sudah jelas, namun kami lihat pertemuan Kak Seto dengan Syech Puji kemarin petang masih ngambang. Penyelesaian kasus tersebut masih perlu ditata, karena untuk membatalkan pernikahan antara Syech Puji dengan Nyai Ulfa harus menghadirkan kedua orang tuanya, para saksi dan wali nikah untuk diminta kesepakatannya atas proses pembatalan pernikahan yang sudah berlangsung, ” ujar Sedyo Prayogo.
-
Pihaknya juga minta kepada beberapa pihak yang berwenang, agar setelah pembatalan pernikahannya, ada keseimbangan perlakuan hukum bagi yang bersangkutan, agar dalam masalah ini tak ada yang merasa dirugikan.
-
Sedyo Prayogo yang akrab dipanggil Gogok itu juga mengungkapkan, berkaitan dengan digelarnya kasus pernikahan kontroversi Syech Puji, para advokat senior dan Kongres Advokat se-Indonesia beserta cabang-cabangnya telah siap untuk mendampingi Syech Puji. “Dr Teguh Samudra SH MH, Ramdlon Naning SH MH, serta beberapa pengacara dari Kongres Advokad Indonesia (KAI) siap mendampingi Syech Puji,” tambahnya.
-
Ditunda
-
Sementara itu, pemeriksaan Lutfiana Ulfa yang dijadwalkan berlangsung di Polwiltabes Semarang, Jumat (31/10) kemarin, ditunda sampai batas waktu yang tak jelas. Ketidakjelasan pemeriksaan Lutfiana Ulfa tersebut, mulai nampak dari masalah tempat yang informasinya selalu berubah sejak pagi hingga siang harinya. Mulai dari rencana awal di Ruang PPA Polwiltabes Semarang, pada informasi berikutnya pindah ke Polsek Bawen, kemudian pindah lagi di Polsek Ambarawa dan informasi terakhir di Hotel Citra Resmi Bandungan.
-
Kapolwiltabes Semarang Kombes Pol Drs Masjhudi saat dimintai keterangan wartawan usai salat Jumat enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Sebaliknya, ia meminta wartawan untuk tidak membesarkan kasus pernikahan Syekh Puji karena alasan kasihan. “Jangan ditulis lagi, kasihan dia (Ulfa.red), kalian sudah terlalu banyak memberitakan, saya tidak komentar,” ungkanya singkat. K-26/skh/lek-sn