0
Kecurangan pencurian pulsa yang kabarnya merugikan konsumen hingga Rp 100 miliar per bulan, dengan menggunakan ilmu digital forensik sebenarnya sangat mudah dibuktikan. Bagaimana caranya?
"Dari server konten provider bisa dipastikan apakah telah terjadi pemotongan pulsa, kapan, bagaimana, ada perubahan apa dari mereka dan data lainnya," kata analis digital forensik Ruby Alamsyah saat berbincang dengan detikINET beberapa waktu lalu.
Karena server adalah barang bukti digital, maka bisa dilakukan analisa menggunakan proses digital forensik. Hasil dari analisa itu sendiri, dengan cara digital forensik yang benar akan menjadi barang bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan saat dihadirkan di hadapan hukum.
Seperti diketahui, digital forensik memungkinkan data yang tersembunyi bahkan hilang sekalipun bisa didapatkan kembali. Cara ini pun akan merekonstruksi ulang mengenai apa saja yang terjadi pada barang bukti tersebut.
Beberapa waktu lalu pria murah senyum ini juga pernah mengatakan, modus penyedotan pulsa lewat SMS premium sudah marak sejak 2008. Bila sekarang SMS premium semakin marak, disebabkan lemahnya Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 1 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Pesan Singkat (SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast).
Permen Kominfo itu tidak menjelaskan tata cara melakukan unreg kepada pelanggan. Bahkan saat melakukan unreg juga tidak dijelaskan kalau SMS balasan seusai melakukan unreg mendapat potongan pulsa. "Celah inilah yang dimanfaatkan operator dan content provider (CP) untuk menyedot pulsa pelanggan," jelas Ruby.
0Awesome Comments!