Pemerintah Larang LSM Asing Kutip Dana Masyarakat

0

Pemerintah akan mencabut izin ormas/LSM asing yang mengutip dana dari masyarakat Indonesia dan ketentuan tentang hal itu sedang dibahas dalam RUU tentang Ormas.

"Jika mereka menggelar kegiatan pengumpulan dana, bisa dicabut izinnya. Itu dilarang. Ketentuannya sekarang sedang digodog di RUU Ormas," ujar Kasubditsosbud dan Lembaga Non-Pemerintah Kementerian Luar Negeri, Dindin Wahyudin, saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Tarik Ulur RUU Ormas" di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Penegasan Dindin itu terkait seputar penggalangan dana dan sumbangan oleh LSM tertentu di Indonesia.

Menurut Dindin, saat ini ada 149 LSM asing yang mendaftar, namun hanya 109 yang sudah mengantongi rekomendasi Kemenlu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain menegaskan, di RUU Ormas jelas dinyatakan bahwa LSM asing harus melaporkan ke kementerian terkait, yaitu Kemenlu. Di Kemenlu ada Forum Clearing House yang mengatur dan mengawasi.

"Kita jangan mau diakalin oleh LSM asing. Badan mereka Indonesia, tapi ideologi dan otaknya asing. Ketika RUU Ormas sudah disahkan sebuah LSM sebagai kepanjangan tangan LSM asing, sudah tidak boleh memungut dana masyarakat," ujar anggota Komisi II DPR ini.

Sementara Kasubdit Ormas Dalam Negeri Kemendagri, Bachtiar, mengatakan, kalaupun LSM tertentu berdalih berbadan hukum Indonesia, mereka tetap harus tunduk pada peraturan Indonesia.

"Misalnya, harus melaporkan kegiatannya secara berkala kepada pemerintah, sumber dana dan aktivitasnya. Jangan justru mereka menjadi spionase. Mereka harusnya menjaga martabat bangsa Indonesia," ujarnya.

Pernyataan juga dilontarkan Ketua PB Nahdlatul Ulama (NU), Slamet Efendi Yusuf. Dia meminta pemerintah tak ragu-ragu membubarkan ormas/LSM asing yang jika terbukti kegiatan operasinya merongrong kedaulatan negara dan kepentingan nasional.