0
Salah seorang pemimpin Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus membenarkan, kesejahteraan para hakim di daerah memprihatinkan. Selama menjalankan tugas sebagai komisioner KY, ia mendapati kondisi perumahan hakim dan perabotannya jauh dari sewajarnya.
Hal ini diungkapkan Jaja ketika menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, UU Peradilan Umum, dan UU Peradilan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya berkenaan dengan gaji dan hak protokoler hakim sebagai pejabat negara, Kamis (31/5/2012).Jaja menceritakan, ia sering berkunjung ke daerah. Tidak cuma mendatangi gedung pengadilan, ia pun tak jarang mendatangi tempat tinggal para hakim tinggi dalam rangka investigasi bakal calon hakim agung.
Beberapa hakim tinggi memang tinggal di rumah dinas atau asrama yang disediakan Mahkamah Agung. Namun, tidak sedikit yang harus mengontrak rumah atau kamar karena tidak mendapat rumah dinas.
Beberapa hakim yang ditemuinya harus merenovasi rumah dinas sebelum ditempati karena kondisinya kurang layak. Seorang hakim menceritakan harus mengeluarkan dana Rp 8 juta untuk biaya renovasi. Ketika diklaim ke pengadilan, ternyata hakim tersebut hanya mendapatkan penggantian senilai Rp 4 juta.
Lain lagi cerita hakim yang harus mengontrak tempat tinggal selama menjalankan tugas sebagai hakim di suatu pengadilan. Untuk menghindari kontak, seorang hakim terpaksa harus pindah kontrakan karena bersebelahan dengan orang yang berperkara.
Padahal, uang kontrakan sudah telanjur dibayarkan selama satu tahun. Dengan demikian, raiblah uang kontrakan tersebut.
0Awesome Comments!