0
"Komisi III menyetujui setelah KPK menyampaikan rincian tahapan pembangunan gedung. Kami lihat rincian ini cukup bagus," kata Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Selain rincian yang lebih baik, kata Pasek, KPK menyampaikan telah mengkaji dan mencoba mengikuti semua saran dari Komisi III DPR. Namun, saran dari Komisi III tak ada yang bisa dilakukan.
"Sampai dengan saran dari Komisi III semua disampaikan dengan baik, tapi memang semua jalan tidak memungkinkan lagi," ujar Politikus Partai Demokrat itu.
Oleh karena penjelasan dari KPK, akhirnya Komisi III sepakat mencabut tanda bintang yang menghambat pencairan anggaran gedung baru KPK.
"Disepakati tanda bintang dicabut dan akan disampaikan ke pimpinan DPR," kata Pasek.
0Awesome Comments!