0
Tapi.... ternyata di depan tengah ada razia polisi. Bahkan, di antara para polisi yang melakukan razia itu ada Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Chryshnanda. Selain itu juga Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono.
Sang Iptu langsung berusaha berpindah ke jalur biasa, namun karena kondisi macet akhirnya upayanya gagal. Dia kemudian dihentikan oleh polisi yang menggelar razia, lalu digiring ke tepi jalan dan ditilang.
"Anda tidak menghargai kami, dari Lantas pula. Ada perwira malah mau ditabrak begitu," tegur Hindarsono.
Usai menilang, Hindarsono mengatakan bahwa polisi tak segan-segan menindak anggotanya yang melanggar lalu lintas. Tidak peduli, apakah itu polisi maupun anggota TNI. "Semua kita tindak, walaupun anggota polisi tetap akan kita tilang," tutur Hindarsono.
Polda Metro Jaya saat ini memang tengah melakukan sosialisasi untuk penerapan denda bagi pengendara yang menerobos busway. Berdasar aturan yang akan diterapkan itu, bagi pengendara roda 4 yang menerobos busway dikenakan denda Rp 1 juta, sementara untuk roda dua Rp 500 ribu. (Eks/Ism)