0
Jakarta Tersangka kasus dugaan pemalsuan akte kelahiran, BL, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
"Hari Rabu tanggal 28 Maret di PN Jaksel. Agendanya pembacaan dakwaan," ujar pengacara BL, Zuma, pada detikcom, Senin (26/3/2012).
Saat ini, lanjut Zuma, BL ditahan di Rutan Pondok Bambu. BL dijerat dengan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan identitas dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
"Penangguhan penahanan akan kita coba ajukan pada Rabu nanti ke majelis hakim," ujarnya.
Seperti diketahui, kisah cinta antara BL dan NC yang warga negara Turki perlahan retak usai keduanya melangsungkan pernikahan pada Mei 2010. NC yang berusia 20 tahun lebih tua tersebut berubah temperamental dan mudah main tangan.
Bahkan saat BL hamil, sikap NC tidak juga berubah, tetap melakukan kekerasan kepada BL. Saat hamil usia 7 bulan, NC memukuli BL dan menendang kaki dengan sangat keras.
Tidak terima dikerasi berbulan-bulan, BL melaporkan hal ini ke polisi. Bermodal visum dan tanda lebam-lebam di badan, BL mengadukan hal ini ke Polres Jaksel. Lalu, polisi menetapkan NC sebagai tersangka dan menetapkan BL dalam perlindungan polisi.
Tidak terima dipolisikan, NC balik melaporkan BL ke Polda Metro Jaya. BL dituduh memalsukan akta kelahiran anaknya. Atas laporan tersebut, BL diperiksa oleh Polres Jaksel sejak semalam.
NC membantah tudingan BL tersebut. "Pernyataan BL bahwa NC suka membekap, memukul dan melempar yang menyebabkan lebam-lebam adalah tidak benar. Menurut klien kami, pemukulan tidak pernah terjadi," ujar kuasa hukum NC, Muhammad Ainul Syamsu.
"Hari Rabu tanggal 28 Maret di PN Jaksel. Agendanya pembacaan dakwaan," ujar pengacara BL, Zuma, pada detikcom, Senin (26/3/2012).
Saat ini, lanjut Zuma, BL ditahan di Rutan Pondok Bambu. BL dijerat dengan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan identitas dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
"Penangguhan penahanan akan kita coba ajukan pada Rabu nanti ke majelis hakim," ujarnya.
Seperti diketahui, kisah cinta antara BL dan NC yang warga negara Turki perlahan retak usai keduanya melangsungkan pernikahan pada Mei 2010. NC yang berusia 20 tahun lebih tua tersebut berubah temperamental dan mudah main tangan.
Bahkan saat BL hamil, sikap NC tidak juga berubah, tetap melakukan kekerasan kepada BL. Saat hamil usia 7 bulan, NC memukuli BL dan menendang kaki dengan sangat keras.
Tidak terima dikerasi berbulan-bulan, BL melaporkan hal ini ke polisi. Bermodal visum dan tanda lebam-lebam di badan, BL mengadukan hal ini ke Polres Jaksel. Lalu, polisi menetapkan NC sebagai tersangka dan menetapkan BL dalam perlindungan polisi.
Tidak terima dipolisikan, NC balik melaporkan BL ke Polda Metro Jaya. BL dituduh memalsukan akta kelahiran anaknya. Atas laporan tersebut, BL diperiksa oleh Polres Jaksel sejak semalam.
NC membantah tudingan BL tersebut. "Pernyataan BL bahwa NC suka membekap, memukul dan melempar yang menyebabkan lebam-lebam adalah tidak benar. Menurut klien kami, pemukulan tidak pernah terjadi," ujar kuasa hukum NC, Muhammad Ainul Syamsu.
0Awesome Comments!