0
Browser anda tidak mendukung iFrame
"Kami sudah menunggu itikad baik Kapolsek selama 2 tahun untuk mengganti kerugian SR seperti biaya pengobatan, biaya pemulihan dan kerugian lainnya," kata kuasa hukum SR, Maruli Tua Rajaguguk, saat berbincang dengan detikcom, Senin (26/3/2012).
Bermodal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan SR, Maruli yakin jika SR merupakan korban rekayasa polisi. Yaitu SR dipaksa mengaku sebagai pencuri dengan cara diintimidasi, dipukul hingga disuruh gigit sandal. Pada 20 Januari 2010, MA menyatakan SR tidak bersalah dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
"SR selaku anak yang telah dibebaskan dari segala dakwaan oleh hakim, selain menggugat polisi juga menggugat kejaksaan," tambah Maruli.
Setelah habis kesabaran, SR menggugat Kapolsek dan Kepala Kejaksaan Tinggi Cibinong untuk membayar kerugian materiil Rp 32.625.000 dan kerugian imateriil Rp 232.002. Nilai kerugian imateriil ini sesuai dengan nomor UU Perlindungan Anak.
"Serta meminta majelis hakim memerintahkan kedua institusi itu untuk memasang spanduk permohonan maaf di depan kantor kepolisian dan kejaksaan selama 7 hari berturut-turut yang bertuliskan 'Kami dari Kepolisian Sektor Bojong Gede meminta maaf atas tindakan kami yang melakukan penahanan terhadap SR dan kami berjanji akan menghargai hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum'," ujar Maruli.
0Awesome Comments!