0
"Motifnya memang belum ditemukan, tapi kami telah mendalaminya. Sebagai antisipasi, kalau itu (motifnya) penipuan," kata Kapolrestabes Bandung Abdul Rakhman Baso di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (10/3/2012).
Abdul menambahkan, layanan jasa pembunuhan belum terbukti dilakukan tersangka. "Kami juga tidak menerima laporan dari masyarakat terkait kebenaran jasa pembunuhan itu," terangnya.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini S untuk sementara dijerat Pasal 162 KUH Pidana.
Kata S, tutur Abdul, dirinya tidak memiliki blog dan memasang iklan jasa pembunuh bayaran. Meski begitu S juga mengaku paham ilmu teknologi informasi.
"S sudah melalui proses penyelidikan, dan penyidik sudah memeriksa tersangka secara intensif," ujarnya.
S dijerat Pasal 162 KUH Pidana dengan ancaman sembilan bulan penjara. “Kami juga masih mendalami apakah ada pasal lain untuk menjerat S," ujarnya.
S juga tidak ditahan, namun harus menjalani wajib lapor. Selain itu, barang bukti milik S berupa laptop, hardisk, dan handphone, akan 'dibedah' oleh Cybercrime Mabes Polri.
0Awesome Comments!