Tragedi Tabrakan Kawasan Tugu Tani Jakarta

0
Kronologi Xenia Maut Tewaskan 8 Pejalan Kaki
"Mobil itu bukan ngebut lagi tapi sangat kencang dan sempat oleng zig-zag begitu."


Mobil Xenia maut tewaskan 8 orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta (VIVAnews/ Syahrul Ansyari)


 Seorang saksi mata yang selamat dari peristiwa tabrakan maut di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu, 22 Januari 2012, menuturkan mobil Daihatsu Xenia melaju dengan sangat kencang pada saat kejadian.
Mobil berkecepatan tinggi itu akhirnya oleng dan menabrak sekelompok orang pejalan kaki hingga menewaskan 8 orang.

"Mobil itu bukan ngebut lagi tapi sangat kencang dan sempat oleng zig-zag begitu," kata seorang saksi mata, Suwarto, 54 tahun, saat ditemui di unit kecelakaan Polda Metro Jaya.

Suwarto menjelaskan mobil itu datang dari arah Gambir menuju ke Tugu Tani. Ketika mendekati Tugu Tani, mobil berkecepatan tinggi itu mendadak kehilangan kendali. Saat itulah mobil mulai menabrak para pejalan kaki yang berada di trotoar.

"Pertama, mobil itu menyambar tiga orang, lalu sekelompok lagi, terus sekelompok orang lagi. Sampai akhirnya menabrak lagi halte yang ada anak, ibu-ibu, dan remaja. Semuanya habis pulang dari Monas," tuturnya.

Suwarto mengatakan para pejalan kaki yang ditabrak mobil tersebut saat itu tengah berjalan di trotoar. Tidak sedang menyeberang.

Setelah menabrak halte, lanjut dia, mobil ternyata tidak berhenti juga. Mobil itu lalu meringsek masuk ke halaman Kementerian Perdagangan. "Saat masuk ke kantor kementerian, mobil itu membuat dua orang lagi terpental, baru setelah itu berhenti," ujarnya.

"Ada seorang anak kecil yang terseret di bawah badan mobil. Setelah kejadian, saya gemetaran. Ini semua pertolongan yang Maha Kuasa, saya berhasil menghindar. Ini kejadian paling mengerikan," imbuh Suwarto.

Ditambahkannya, usai kecelakaan itu, sebagian besar korban tak bergerak.

"Semua tewas di tempat. Yang saya tahu ada enam yang tewas di tempat, ada lagi yang sempat dibawa ke rumah sakit. Saya pegangi anak kecil itu sudah tidak bergerak," ungkap Suwarto yang tampak masih syok akan kejadian itu. (umi)
Di Balik Tragedi Maut Xenia di Tugu Tani
Pemeriksaan sementara menunjukkan faktor penyebab tragedi yang menewaskan 9 orang itu.


Xenia maut yang menewaskan sembilan orang di kawasan Tugu Tani.


VIVAnews - Maut tak terelakkan. Sebuah mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI yang dikemudikan Afriyani Susanti, 29, menabrak belasan orang di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat. Sembilan orang tewas. Empat orang luka-luka, dengan satu di antaranya kritis.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan beberapa faktor penyebab tragedi maut yang terjadi Minggu siang, 22 Januari 2012.

Mulanya pengemudi mengaku rem mobil blong. Dalam pemeriksaan lanjutan, pengemudi mengatakan kehilangan kendali lantaran mobil melaju dengan kecepatan tinggi, mendekati 100 kilometer per jam. Angka ini melebihi batas normal berkendara di dalam kota sekitar 60 kilometer per jam.

Didukung hasil pemeriksaan terhadap tiga saksi yang menumpang mobil tersebut, pengemudi juga diduga menyetir dalam kondisi mengantuk.

"Ketiga saksi mengatakan pengemudi mengantuk, sempat tertidur, hilang kesadaran beberapa detik dan langsung menghantam bagian kiri jalan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Dwi Sigit Nurmantyas.

Penyelidikan kasus terus dilakukan. Selain pemeriksaan teknis mengenai kondisi rem mobil, kepolisian akan melakukan tes terkait penggunaan narkotika terhadap pengemudi dan tiga orang yang ada di dalam mobil.

Kepolisian berencana mengumumkan hasil tes urin dan darah pagi ini, 23 Januari 2012. "Tidak ada bekas rem, benturan sangat dahsyat, kerusakan mobil sangat parah, maka kami memandang perlu melakukan pemeriksaan lanjutan pada pengemudi maupun tiga temannya."

Pengemudi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu.

Dengan jeratan pasal berlapis terkait Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ia terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.(np)