Jakarta - Rasyid Amrullah Rajasa, pengemudi BMW X5 yang menabrak Daihatsu Luxio pada 1 januari 2013 lalu, hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Polisi menyebutkan, pemeriksaan tersebut atas permintaan dari ayah Rasyid, Hatta Rajasa, meski Rasyid belum sembuh total pasca insiden tersebut.
"Memang sesuai keterangan dari dokter di RS Pertamina Pusat (RSPP), tadi pagi atau kemarin sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan (Rasyid) masih dalam perawatan, belum sehat betul. Namun karena Pak Hatta sebagai orang tua menghendaki agar anaknya mengikuti proses hukum, anaknya diserahkan kepada kami," ujar Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sudarmanto, kepada wartawan di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (7/1/2013).
Sudarmanto menjelaskan, pihak RSPP sebelumnya telah mengeluarkan surat keterangan bahwa Rasyid mesih belum sembuh total. Akibatnya, saat menjalani pemeriksaan hari ini oleh polisi, Rasyid jatuh pingsan dan langsung dilarikan ke RS Polri Kramat jati.
"Untuk Rasyid sudah kita lakukan pemeriksaan, namun tadi saat pertanyaan kesembilan, yang bersangkutan merasa mual-mual, kemudian pingsan, kemudian kita bawa ke RS Kramatjati," katanya.
"Dan kami juga ada surat foto copy dari RS Pertamina, bahwa selama dalam perawatan, keluhan pasien (Rasyid) masih sering timbul, masih harus dilakukan perawatan dan evaluasi keluhan psikologis sampai dengan kondisi yang normal. Nah, ini yang perlu dipahami. Untuk itu yang bersangkutan saat ini dibawa ke RS Polri, dan kami juga sudah menyiapkan surat untuk ke sana untuk diperiksa kelengkapan administrasinya," imbuh Sudarmanto.
Sudarmanto juga menjelaskan alasan Rasyid dibawa ke RS Polri karena saat ini status Rasyid sudah menjadi tersangka.
"Sesuai dengan ketentuan, apabila dia berstatus tersangka, kewenangan ada di penyidik. Penyidik punya rumah sakit, yaitu RS Polri Kramatjati," terangnya.
Polisi sendiri mengaku sudah mengantongi bukti video pasca terjadinya kecelakaan yang dimiliki oleh Rangga Iqra Nugraha. Video itu nantinya akan dijadikan barang bukti dalam persidangan.