0
"Hasil pemeriksaan 3 orang kita tahan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (4/1/2013).
Rikwanto menjelaskan, 3 petugas pengamanan dalam itu merupakan pegawai swasta. "Mereka kena pasal 170 dan 335 KUHP," jelasnya.
Rikwanto menuturkan 3 orang itu ditahan karena memukul polisi. Mereka memukul saat polisi memisahkan keributan antara pamdal itu dengan mahasiswa yang berunjuk rasa terkait kasus kecelakaan Rasyid Rajasa. Tapi Pamdal itu malah memukul polisi.
0Awesome Comments!