0
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama mengatakan pelat nomor RFS yang seharusnya diperuntukkan bagi pejabat negara, ternyata dijual untuk pribadi. Polisi dituntut menjelaskan secara transparan mengenai mekanisme peruntukkan pelat nomor khusus.
"Polri harus bisa memperbaiki tata kelolanya. Kepemilikan pelat nomor seperti itu, sehingga mekanismenya menjadi jelas mana yang diperjualbelikan atau tidak," ujar anggota Kompolnas Adrianus E. Meliala saat berbincang kepada detikcom, Sabtu (5/1/2013).
Menurut Adrianus jika memang pelat nomor tertentu seperti pelat RFS, memang untuk kalangan pejabat tertentu saja, maka seharusnya Polri harus tegas menjalankan aturan.
"Kalau dibeli oleh sekelompok orang, harus diketahui departemen keuangan agar menjadi sumber pemasukan instrumen negara resmi bukan menjadi pajak polri, mekanisme tersebut harus dilakukan secara jujur atau resmi," ujar kriminolog dari UI ini.
Adrianus memberikan contoh jika saja pelat nomor kendaraan khusus tersebut memang diperjualbelikan sampai angka jutaan rupiah, seharusnya sebagian dari uang tersebut disisihkan agar masuk kas negara.
"Misal dari nomor cantik yang dijual polisi dengan harga mencapai satu juta, dan polisi mendapatkan 100 ribu, namun 100 ribu itu harus masuk ke dalam kas organisasi sehingga tidak masuk kedalam kantong-kantong pribadi pejabat yang mengurus. ada macam-macam cara lah untuk membenahi hal tersebut seperti menjadikannya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Oleh karena itu polri harus dapat menjelaskan agar tidak menjadi tambang emas bagi oknum-oknum nakal, karena pelat nomor tersebut bisa saja menjadi tambang emas sehingga menimbulkan praktik -prakti korupsi jika tertutup," tandasnya.
Sebelumnya Wagub DKI Basuki T Purnama bukan hanya menyinggung soal pelat B 2 DKI yang bisa dimiliki umum. Soal pelat nomor RFS dan RFD yang digunakan pejabat tinggi negara pun banyak juga dimiliki pejabat. Termasuk tetangganya.
"Polri harus bisa memperbaiki tata kelolanya. Kepemilikan pelat nomor seperti itu, sehingga mekanismenya menjadi jelas mana yang diperjualbelikan atau tidak," ujar anggota Kompolnas Adrianus E. Meliala saat berbincang kepada detikcom, Sabtu (5/1/2013).
Menurut Adrianus jika memang pelat nomor tertentu seperti pelat RFS, memang untuk kalangan pejabat tertentu saja, maka seharusnya Polri harus tegas menjalankan aturan.
"Kalau dibeli oleh sekelompok orang, harus diketahui departemen keuangan agar menjadi sumber pemasukan instrumen negara resmi bukan menjadi pajak polri, mekanisme tersebut harus dilakukan secara jujur atau resmi," ujar kriminolog dari UI ini.
Adrianus memberikan contoh jika saja pelat nomor kendaraan khusus tersebut memang diperjualbelikan sampai angka jutaan rupiah, seharusnya sebagian dari uang tersebut disisihkan agar masuk kas negara.
"Misal dari nomor cantik yang dijual polisi dengan harga mencapai satu juta, dan polisi mendapatkan 100 ribu, namun 100 ribu itu harus masuk ke dalam kas organisasi sehingga tidak masuk kedalam kantong-kantong pribadi pejabat yang mengurus. ada macam-macam cara lah untuk membenahi hal tersebut seperti menjadikannya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Oleh karena itu polri harus dapat menjelaskan agar tidak menjadi tambang emas bagi oknum-oknum nakal, karena pelat nomor tersebut bisa saja menjadi tambang emas sehingga menimbulkan praktik -prakti korupsi jika tertutup," tandasnya.
Sebelumnya Wagub DKI Basuki T Purnama bukan hanya menyinggung soal pelat B 2 DKI yang bisa dimiliki umum. Soal pelat nomor RFS dan RFD yang digunakan pejabat tinggi negara pun banyak juga dimiliki pejabat. Termasuk tetangganya.
0Awesome Comments!