0
Ketua FPKS DPR, Hidayat Nurwahid, pada dasarnya menghargai keistimewaan Aceh terkait hukum syariat Islam yang berlaku di daerah itu. Namun pemerintah setempat seharusnya juga bisa mempertimbangkan apa yang disebut dengan azas prioritas.
"Yang mengatur kebutuhan yang mendesak, terkait masalah untuk mensejahterahkan masyarakatnya," jelas Hidayat saat berbincang, Selasa (8/2/2012).
Menurut Hidayat, jika kehidupan ekonomi masyarakat Aceh sudah meningkat, korupsi tidak ada lagi, lingkungan hidup yang terjaga, baru pemerintah setempat bisa fokus pada regulasi yang mengatur tingkah laku warganya.
"Jika kehidupan sosial sudah meningkat dengan adanya syariat Islam, baru mengatur masalah motor," jelas Hidayat.
Namun jika belum, sebaiknya perda-perda yang dikeluarkan, fokus pada titik permasalah itu saja. Meski begitu, di era demokrasi seperti ini, aturan itu tetap perlu dihargai.
Pemkot setempat harus bisa menjelaskan kepada siapa saja aturan itu diterapkan. Dan sejauh mana mekanisme penerapannya.
"Jika dianggap bertentangan dan ingin dipermasalahkan, ada ruang yang namanya Judicial Review," tandasnya.
Berikut isi surat edaran tersebut.
UNTUK MENEGAKKAN SYARI'AT ISLAM SECARA KAFFAH, MENJAGA NILAI-NILAI BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT MASYARAKAT ACEH DALAM PERGAULAN SEHARI-HARI, SERTA SEBAGAI WUJUD UPAYA PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE MENCEGAH MAKSIAT SECARA TERBUKA, MAKA DENGAN INI PEMERINTAH MENGHIMBAU KEPADA SEMUA IVI{SYAIL{KAT DI WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE, AGAR:
1. PEREMPUAN DEWASA YANG DIBONCENG DENGAN SEPEDA MOTOR OLEH LAKI-LAKI MUHRIM, BUKAN MUHRIM, SUAMI, MAUPUN SESAMA PEREMPUAN, AGAR TIDAK DUDUK SECARA MENGANGKANG (DUEK PHANG), KECUALI DALAM KONDISI TERPAKSA ATAU DARURAT;
2. DI ATAS KENDARAAN BAIK SEPEDA MOTOR, MOBIL DAN/ATAU KENDARAAN LAINNYA, DILARANG BERSIKAP TIDAK SOPAN SEPERTI BERPELUKAN, BERPEGANG-PEGANGAN DAN/ATAU CARA-CARA LAIN YANG MELANGGAR SYARI'AT ISLAM, BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT MASYARAKAT ACEH;
3. BAGI LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN AGAR TIDAK MELINTASI TEMPAT-TEMPAT UMUM DENGAN MEMAKAI BUSANA YANG TIDAK MENUTUP AURAT, BUSANA KETAT DAN HAL-HAL LAIN YANG MELANGGAR SYARIAT ISLAM DAN TATA KESOPANAN DALAM BERPAKAIAN;
4. KEPADA SELURUH KEUCHIK, IMUM MUKIM, CAMAT, PIMPINAN INSTANSI PEMERINTAH ATAU LEMBAGA SWASTA, AGAR DAPAT MENYAMPAIKAN SERUAN INI KEPADA SELURUH BAWAHANNYA SERTA KEPADA SEMUA LAPISAN MASYARAKAT.
DEMIKIAN HIMBAUAN INI KAMI SAMPAIKAN UNTUK DAPAT DILAKSANAKAN DENGAN PENUH KESADARAN DALAM UPAYA MENEGAKKAN SYARI'AT ISLAM.
Surat bernomor 002/2013 dan tertanggal 2 Januari 2013 ini ditandatangani Wali Kota Suaidi Yahya, Ketua DPRK Saifuddin Yunus, Ketua MPU Tengku Asnawi Abdullah, dan Ketua MAA Tengku Usman Budiman. Dalam tiga bulan ke depan, pemberlakuan edaran itu dievaluasi, kemudian direncanakan menjadi peraturan.
0Awesome Comments!