Siswa SMA 28 Jadi Tersangka Tabrakan Maut

0



Polisi menetapkan pengemudi Toyota Yaris yang terlibat kecelakaan maut pada Sabtu kemarin menjadi tersangka. "Untuk sementara seperti itu, dengan dugaan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Supriyanto saat dihubungi

Penetapan ini, kata Supriyanto, dilakukan setelah petugas meminta keterangan dari yang bersangkutan, sejumlah saksi, laporan kepolisian dan olah tempat kejadian perkara. Namun dia enggan merinci lebih lanjut di mana letak kesalahan pengemudi yang masih berstatus pelajar itu. "Untuk sementara itu dulu saja," tambah dia.

Meski menjadi tersangka, pengemudi tidak ditahan. Polisi memberi kelonggaran kepadanya untuk dapat mengikuti kegiatan belajar-mengajar di SMA 28. "Kami profesional, pertimbangannya karena dia masih di bawah umur," terangnya. Saat menjalani pemeriksaan, sang pengemudi juga didampingi orangtua.

Nur Aisah (16) dan Astrid (16) tewas akibat kecelakaan usai mengikuti kegiatan Sahur on The Road di beberapa tempat.

Subuh itu, lima siswa-siswi SMA 28--yaitu Muhammad Hadi Wibowo, Aisah Siregar, Astrid, Vera Muthia, dan Ratna Ningsih--pamit pulang lebih dulu. Mereka menumpangi Toyota Yaris silver yang dikemudikan Wibowo alias Bowo.
Saat melintas di Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, mobil itu balapan dengan Suzuki Swift. Tak berapa lama kemudian, kecelakaan terjadi di dekat perempatan Republika. "Mobil itu menabrak separator busway, terguling dan menabrak pohon yang ada di sekitarnya," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugianto.
Aisah Siregar dan Astrid tewas di tempat. Sementara Vera Muthia, Ratna Ningsih, dan Muhammad Hadi Wibowo dibawa ke rumah sakit. Jenazah Aisah dan Astrid hari itu juga langsung dimakamkan.