Tersangkut Kasus PON, Tujuh Anggota DPRD Riau Dicegah

0


"Status cegah ini sudah diberlakukan sejak satu bulan lalu. Ini dimaksudkan agar jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan mereka ada di tempat atau tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (23/11/2012).

Ketujuh orang itu adalah Adrian Ali, Abu Bakar Sidik, Teuku Muhazza, Zulfan Herri, Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zein, dan Toerecan Asyari. "Cegah yang dimaksud adalah pelarangan ke luar negeri yang berlaku sampai enam bulan ke depan,"jelasnya.

Johan mengingatkan ketujuh orang yang telah ditetapkan status cegah ini tidak dibenarkan beraktivitas apapun ke luar negeri. Jika ada rencana studi banding, mereka harus menginformasikan ke KPK. Menurutnya, ketujuh legislator itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, mereka belum ditahan.

"Alasan mereka belum ditahan hingga saat ini, karena hal itu merupakan kewenangan pihak penyidik," katanya.(ADI)