LP Nilai Anggota BNN Arogan

0


Keluarga besar pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakat mengakui masih kesulitan untuk mendeteksi adanya narapidana yang menjadi pengendali peredaran narkotika dari balik jeruji besi.
Hal itu disebabkan oleh minimnya sumber daya manusia dan sarana prasarana seperti alat deteksi narkoba dan alat penyadap telepon. Karenanya, Petugas Pemasyarakatan sebenarnya sangat mendukung kerjasama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka pemberantasan narkoba di LP dan rutan.
Namun, mereka meminta agar kerjasama tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah disepakati bersama antara Menteri Hukum dengan Kepala BNN.
Hal itu terungkap dalam Pernyataan Keprihatinan Keluarga Besar Pemasyarakatan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin kemarin.
Hanya saja, dukungan terhadap kerjasama Kementerian Hukum dan BNN itu sedikit terganggu paska inspeksi mendadak di LP Kelas II A Pekanbaru, Riau, Senin dini hari lalu.
Dalam surat yang disampaikan kepada Menteri Hukum, pegawai Pemasyarakatan menyayangkan adanya beberapa hal yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan.
Berikut kutipan dari Pernyataan Keprihatinan Keluarga Besar Pemasyarakatan tentang operasi yang dilakukan BNN di LP Kelas IIA Pekanbaru.
Dua orang petugas atau anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan sikap arogan dengan menarik kerah baju dan menggunakan senjata api lengkap kepada pejabat Lapas Kelas IIA Pekanbaru atas nama MASLAN (Kepala Seksi Kegiatan Kerja) pada saat mengambil kunci kotak blok hunian Lapas di rumah dinasnya.
Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) yang membawa senjata api lengkap ke dalam blok hunian untuk melakukan pengambilan terhadap 3 (tiga) narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Hal ini tidak sesuai dengan pasal 11 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : M.HH-09.HM.03.02. Tahun 2011 dan Nomor 12/PER-BNN/XII/2011.
Terkait dengan dua hal di atas, mereka mendesak Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin untuk meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menghormati dan melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : M.HH-09.HM.03.02. Tahun 2011 dan Nomor 12/PER-BNN/XII/2011 , secara konsekuen dan saling menghargai.
Paskamenerima pernyataan keprihatinan tersebut, Rabu kemarin Menteri Hukum dan HAM menyatakan pembekuan sementara MoU dengan BNN. Pembekuan dilakukan mengingat belum adanya Standard Operating Procedure (SOP) yang disepakati bersama mengenai pelaksanaan sidak dan operasi BNN di penjara.