0
Pembentukan tim pencari fakta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM) untuk mencari informasi mengenai kasus dugaan penamparan yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenhuk dan HAM) Denny Indrayana terhadap seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Pekanbaru, Riau, dinilai berlebihan.
Ia berpendapat, lebih baik Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin fokus dalam penanganan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan yang kian marak. Jika ada yang ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, kata dia, silakan membuat laporan ke polisi.
"Saya rasa perkaranya sederhana seperti itu. Jadi tak perlu dikembangkan ke mana-mana. Jangan sampai pula kita kehilangan substansi masalah, yaitu soal peredaran narkoba dalam lapas. Jangan sampai para bandar tepuk tangan," tegasnya.
Ia berharap agar Denny Indrayana dapat mengambil hikmah atas perbuatan yang dilakukannya. Meski memiliki kekuasaan, ia harus menghilangkan sikap arogansi. "Ini sebagai sebuah pembelajaran, kita tak boleh arogan dalam menggunakan kekuasaan. Sebuah tujuan yang baik harus dilakukan secara prosedural," pungkasnya.
0Awesome Comments!