0
demo rokok |
Rapat koordinasi
lintas sektor tingkat menteri terkait Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk
Tembakau bagi Kesehatan di Jakarta, Kamis (19/4), menyepakati besaran
peringatan bergambar dan tulisan pada bungkus rokok sebesar 40 persen
dari bungkus rokok di setiap sisinya.
Ukuran iklan media luar ruang
untuk rokok disepakati maksimum 72 meter persegi. Selain itu, untuk
menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Selasa (17/4), menurut
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, tempat kerja dan
tempat umum wajib menyediakan tempat khusus merokok yang terhubung
langsung dengan udara luar. ”Aturan ini untuk melindungi masyarakat dari
bahaya zat adiktif,” kata Agung Laksono.
Menurut Wakil Menteri Kesehatan
Ali Ghufron Mukti, peringatan bergambar bahaya rokok di bungkus rokok
lebih kecil dari usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta 50
persen dari luas kemasan. Sebaliknya, lebih besar dari usulan
Kementerian Perindustrian yang meminta 30 persen.
Di sejumlah negara, peringatan
bergambar mencapai 70 persen luas kemasan. Beberapa negara bahkan sudah
menginisiasi bungkus rokok polos.
Kemenkes mengusulkan besaran
iklan media luar ruang untuk rokok maksimal 16 meter persegi. Ukuran 72
meter persegi merupakan usulan asosiasi media luar ruang yang langsung
disepakati.
”Ini hasil terbaik yang bisa
kita capai,” kata Ali Ghufron Mukti. Hadir dalam rapat itu, Menteri
Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.
Secara terpisah, Ketua Tobacco
Control Support Centre- Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Alex
Papilaya mengatakan, peringatan bergambar 40 persen masih sangat kecil
sehingga dampak yang diharapkan kepada pembeli rokok sulit diharapkan.
”Kepentingan industri rokok lebih mengemuka dalam RPP yang tujuannya
menjaga kesehatan rakyat ini. Kemenkes perlu lebih gigih memperjuangkan
kepentingan kesehatan seluruh rakyat,” katanya.
Terkait ukuran iklan media luar
ruang sebesar 72 meter persegi atau dua kali ukuran rumah tipe 36, Ketua
Umum Ikatan Dokter Indonesia Prijo Sidipratomo menilai hal itu tidak
akan membawa pengaruh apa-apa bagi pengendalian tembakau. Apalagi,
sponsor rokok dalam kegiatan konser musik ataupun olahraga tidak
dilarang.
”Harusnya dilakukan pelarangan
iklan total seperti yang dilakukan banyak negara,” katanya. Kesepakatan
ini tidak menunjukkan itikad pemerintah menjamin hak setiap rakyat atas
udara yang bersih.
Prijo menegaskan, kondisi ini
tidak terlepas dari lemahnya visi kesehatan Presiden. Selain ditunjukkan
oleh rendahnya kemauan menciptakan lingkungan yang sehat, anggaran
untuk kesehatan juga sangat rendah.
0Awesome Comments!