0
Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, surat
penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) dalam kasus Sistem
Administrasi Badan Hukum seharusnya sudah dikeluarkan Kejaksaan Agung
sejak lama. Pasalnya, Mahkamah Agung sudah membebaskan para terdakwa
dalam kasus ini, seperti Romli Atmasasmita (mantan Direktur Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Kehakiman) dan Zulkarnaen Yunus
(mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman) dengan alasan bukan
korupsi.
Dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril dikenai Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab KUHP, yaitu turut serta melakukan ataupun bersama-sama melakukan korupsi. Yang paling berat adalah menyuruh melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, orang yang disuruh (dalam versi kejaksaan), yaitu Romli dan Zulkarnaen, telah divonis bebas.
Yusril telah menceritakan kasusnya tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu. Presiden menanyakan statusnya dalam kasus Sisminbakum dan dijawab Yusril bahwa dirinya masih tersangka. Ia menyatakan tidak mengerti mengapa kejaksaan masih bersikeras menjadikannya tersangka. Maka, Yusril pun menyampaikan niatnya untuk melawan penetapannya sebagai tersangka ini melalui pengadilan jika hingga pekan depan status tersebut belum dicabut. Ia yakin dirinya akan menang kembali seperti ketika melawan Hendarman Supandji sehingga Jaksa Agung akan dipermalukan.
Mendengar hal tersebut, menurut Yusril, Presiden diam. Hingga Kamis siang, Yusril belum menerima pemberitahun resmi dari Kejaksaan Agung mengenai penghentian penyidikan kasus Sisminbakum.
Ditanya apakah pihaknya akan terus mengajukan perlawanan ke Mahkamah Konstitusi melalui uji materi tentang batas waktu seseorang dinyatakan sebagai tersangka, Yusril belum memutuskan.
Seperti dilansir sejumlah media, Jaksa Agung Basrief Arief, Kamis siang, menyatakan, pihaknya sudah menghentikan penyidikan perkara Sisminbakum.
0Awesome Comments!