Kasus Wisma Atlet

0



let.

Terpidana kasus wisma atlet, Mohammad El Idris, Selasa (3/4/2012) menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih sembilan jam terkait penyelidikan kasus pengadaan proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Seusai diperiksa, Idris tidak membenarkan adanya fee ke pemerintah daerah terkait pengadaan proyek senilai Rp 191 miliar tersebut. "Gak ada," kata Idris di gedung KPK, Jakarta, saat ditanya apakah ada fee ke daerah atau tidak.
Idris pun mengatakan, kasus pengadaan proyek wisma atlet yang diselidiki KPK ini hanya menyentuh hilirnya. "Baru hilir, baru sepuluh persen," ungkapnya.
Namun, mantan manajer pemasaran PT Duta Graha Indah itu tidak menjelaskan lebih jauh maksud ucapannya tersebut. Idris hanya membenarkan kalau hulu kasus ini berada di Badan Anggaran DPR. "Nah itu tahu," kata Idris saat ditanya apakah hulu yang dimaksudkannya terkait Banggar DPR.
Proses pengadaan proyek wisma atlet SEA Games ini tengah diselidiki KPK. Diduga, ada indikasi penggelembungan harga hingga praktik suap terkait pengadaan proyek senilai Rp 191 miliar tersebut. Setidaknya, pengadaan proyek ini melibatkan DPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Diketahui, pemprov Sumsel yang mulanya mengajukan anggaran pembangunan wisma atlet. Beberapa waktu lalu, KPK memeriksa Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, terkait penyelidikan kasus ini.