Silakan DPR Gunakan Hak Interpelasi

0



Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan hak interpelasi terkait keputusannya menerbitkan Kepmen BUMN Nomor KEP- 236 /MBU/ 2011 tentang Pendelegasian Sebagaian Kewenangan atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah kepada Direksi, Dewan Komisaris Pengawas, dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN.
Dahlan tidak akan merevisi keputusan menteri tersebut.
"Itu haknya DPR. Saya tidak boleh mengintervensi dan mengomentarinya," kata Dahlan kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (19/4/2012).
Dahlan mengatakan, dirinya tidak akan menghalang-halangi ataupun menghambat DPR menggunakan hak interpelasinya. Mantan Dirut PT PLN ini tak ingin dirinya dinilai menghambat kerja DPR.
Dikatakannya, dirinya sama sekali tidak terganggu akibat rencana penggunaan hak interpelasi tersebut. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, usulan penggunaan hak interpelasi kebijakan Menteri BUMN Dahlan Iskan tetap akan dilanjutkan. Alasannya, tiga keputusan menteri (Kepmen) yang baru dikeluarkan Dahlan hanya merinci Kepmen lama Nomor 236/2011.
Ketiga Kepmen pengganti tersebut bernomor 164, 165, dan 166. Kepmen ini diserahkan satu hari setelah usulan hak interpelasi diserahkan ke pimpinan DPR ketika rapat paripurna Jumat (13/4/2012) pekan lalu. Kepmen 164 berisi pedoman penetapan kewenangan menteri kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Kepmen 165 tentang pedoman penetapan kewenangan menteri kepada Dewan Pengawas dan Direksi. Adapun Kepmen 166 mengenai penetapan kewenangan menteri kepada pejabat BUMN Eselon I. HIN